Konsolidasi
tentang
Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019
sebagaimana diubah oleh
3 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang yang selanjutnya disebut UPT Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang merupakan unit pelaksana teknis di bidang rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. (2) UPT Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan secara teknis fungsional dikoordinasikan oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sesuai dengan bidang tugasnya.
oleh PERMEN 7/2019 · berlaku 5 Juli 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
UPT Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Balai Rehabilitasi Sosial Eks Gelandangan dan Pengemis yang berjumlah 1 (satu) balai; b. Balai Rehabilitasi Sosial Eks Wanita Tuna Susila yang berjumlah 1 (satu) balai; c. Balai Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus sebanyak 2 (dua) balai; dan d. Loka Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus yang berjumlah 2 (dua) loka.
oleh PERMEN 7/2019 · berlaku 5 Juli 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) UPT Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 berada di: a. BRSEGP “Pangudi Luhur” di Bekasi; b. BRS WATUNAS “Mulya Jaya” di Jakarta; c. BRSODH “Bahagia” di Medan; d. BRSODH “Wasana Bahagia” di Ternate; e. LRSODH “Kahuripan” di Sukabumi; dan f. LRSODH “Pangurangi” di Takalar. (2) Jenis dan tempat kedudukan UPT Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 39A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
oleh PERMEN 7/2019 · berlaku 5 Juli 2019