Konsolidasi
tentang
Tata Laksana Kawasan Berikat
sebagaimana diubah oleh
2 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Ketentuan mengenai jumlah, nama, kelas, dan wilayah kerja Kanim di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Perubahan terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (3) Bagan susunan organisasi Kanim tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
oleh PERMEN 23/2019 · berlaku 30 September 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lampiran II Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
disisipkan setelah Pasal 149 · oleh PERMEN 23/2019 · berlaku 30 September 2019