Konsolidasi
tentang
Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
sebagaimana diubah oleh
2 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Sebagian pasal diubah oleh lebih dari satu peraturan yang berlaku di tanggal sama, jadi mana yang menang tidak bisa dipastikan dari data. Pasal itu ditandai di bawah.
Naskah asli
Pengusaha Pabrik atau Importir barang kena cukai dapat melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, sepanjang Pengusaha Pabrik atau Importir telah: a. mendapatkan keputusan pemberian Penundaan; dan b. menyerahkan jaminan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pengusaha Pabrik atau Importir.
Bunyi sekarang
Kegiatan pemberian Bantuan Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal meliputi: a. penyediaan dan pendistribusian, termasuk pemasangan paket perdana Liquefied Petroleum Gas untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran yang meliputi mesin kapal, Konverter Kit Kapal Penangkap Ikan dan pemasangannya yang terdiri atas pipa penyaluran, regulator, pencampur [mixer], serta peralatan lainnya, tabung Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram beserta isinya, dan peralatan pendukungnya; b. penyediaan dan pendistribusian, termasuk pemasangan paket perdana Liquefied Petroleum Gas untuk mesin pompa air bagi Petani Sasaran yang meliputi mesin pompa air, Konverter Kit Mesin Pompa Air dan pemasangannya yang terdiri atas regulator, pencampur [mixer), serta peralatan lainnya, tabung Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram beserta isinya, dan peralatan pendukungnya; c. penyediaan dan pendistribusian paket perdana konversi minyak tanah ke tabung Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram yang meliputi tabung Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram beserta isinya dan kompor gas beserta peralatan lainnya; dan d. penyediaan, pendistxibusian, dan pemasangan paket konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas untuk transportasi yang meliputi Konverter Kit kendaraan bermotor beserta aksesoris pendukung dan tabung Compressed Natural Gas beserta isinya.
oleh PERMEN 8/2019 · berlaku 15 Agustus 2019
Naskah asli
(1) Jenis jaminan yang dapat diserahkan oleh Pengusaha Pabrik adalah berupa: a . J aminan Bank; b. Jaminan dari Perusahaan Asuransi; atau c. Jaminan Perusahaan. (2) Jenis jaminan yang dapat diserahkan oleh Importir adalah berupa Jaminan Bank. (3) Jaminan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan dan disahkan oleh notaris. - 7 -
Bunyi sekarang
(1) Bantuan Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran. (2) Bantuan Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan untuk mesin pompa air bagi Petani Sasaran. (3) Bantuan Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas. (4) Bantuan Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum.
oleh PERMEN 8/2019 · berlaku 15 Agustus 2019