Konsolidasi
tentang
Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
sebagaimana diubah oleh
26 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Inisiatif penulisan KTI dapat bersumber dari: a. penugasan dari institusi melalui pejabat yang berwenang . dengan tema yang ditentukan oleh institusi; atau b. inisiatif PTPN atau APN yang bersangkutan.
Bunyi sekarang
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur Organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
oleh PERMEN 11/2022 · berlaku 5 September 2022
Naskah asli
(1) Penulisan KTI dapat dilakukan oleh: a. perseorangan; atau b. kelompok. (2) Dalam hal penyusunan KTI dilakukan oleh kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penulisan KTI harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. penulisan KTI dilakukan oleh PTPN dan/ atau APN berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 4 (empat) orang; dan b. dalam hal penyusunan KTI dilakukan oleh kelompok yang terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu, maka penulis utama hanya 1 (satu) orang. BAB IV IZIN PENULISAN KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH
Bunyi sekarang
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian dan tata laksana, melakukan pengelolaan perpustakaan, informasi pendidikan dan pelatihan, kerumahtanggaan, dan pelaporan.
oleh PERMEN 11/2022 · berlaku 5 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan urusan kearsipan dan dokumentasi, kerumahtanggaan, dan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, tata usaha pimpinan, keprotokolan, serta pengelolaan pengadaan barang/jasa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
oleh PERMEN 5/2024 · berlaku 1 April 2024
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan; b. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; c. Bagian Pengadaan Barang/Jasa; d. Bagian Rumah Tangga Kementerian; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
oleh PERMEN 5/2024 · berlaku 1 April 2024
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara, serta koordinasi maturitas sistem pengendalian intern lingkup Sekretariat Jenderal.
oleh PERMEN 5/2024 · berlaku 1 April 2024
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 6. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C sehingga berbunyi sebagai berikut:
oleh PERMEN 5/2024 · berlaku 1 April 2024
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis di bidang pengadaan barang/jasa.
disisipkan setelah Pasal 36 · oleh PERMEN 5/2024 · berlaku 1 April 2024
Naskah asli
(1) PTPN dan APN menyampaikan usulan penilaian Angka Kredit KTI bersamaan dengan pengajuan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai pedoman penilaian dan penetapan Angka Kredit JF PTPN dan JF APN. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis KTI yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), dengan melampirkan: a. dokumen KTI yang sudah dipublikasikan; dan b .. surat izin penulisan dari atasan langsung. I 9 K 9 (3) Usulan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk jenis KTI yang tidak dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) huruf a dan b, dengan melampirkan: a. dokumen KTI yang tidak dipublikasikan; b. surat izin penulisan dari atasan langsung; c. surat pernyataan keaslian; dan d. surat keterangan dari perpustakaan/ pustakawan. petugas (4) Usulan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk jenis KTI yang tidak dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c, dengan melampirkan: a. dokumen KTI yang tidak dipublikasikan; b. surat iziri penulisan dari atasan langsung; dan c. surat keterangan dari instansi/lembaga penyelenggara pertemuan ilmiah nasional. (5) Surat pernyataan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sesuai dengan format pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (6) Surat keterangan dari petugas perpustakaan/pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d sesuai dengan format pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini. (7) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diperoleh PTPN atau APN dengan menyampaikan: a. dokumen KTI; dan b. Nota Dinas · dari pimpinan Unit Kerja PTPN a tau APN kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan format pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (8) Tata cara penyampaian dokumen KTI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memedomani Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari . Peraturan Direktur Jenderal ini. (9) Surat keterangan dari instansi/lembaga penyelenggara pertemuan ilmiah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c menerangkan bahwa penulis menjadi penyaji dalam pertemuan ilmiah nasional. BAB VIII PENILAIAN ANGKA KREDIT KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH
Bunyi sekarang
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 10 ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja. (2) Dalam melakukan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klarifikasi kepada Peserta, Pengusaha, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. (3) BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap data hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang telah lengkap dan benar. (4) Dalam hal data hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak lengkap dan/atau tidak benar, BPJS Ketenagakerjaan memberikan catatan pada formulir data Peserta dan memberitahukan kepada Pengusaha atau Peserta secara daring atau luring. (5) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha atau Peserta melengkapi dan/atau memperbaiki data dan menyerahkan kembali formulir kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat sampai dengan batas akhir pengajuan klaim JKP secara daring atau luring.
Naskah asli
( 1) PTPN dan APN dilarang melakukan tindakan plagiarisme atas KTI yang dihasilkan. (2) PTPN dan APN yang terbukti melakukan tindakan plagiarisme atas KTI yang dihasilkan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. BABX KETENTUAN PERALIHAN
Bunyi sekarang
(1) Manfaat uang tunai bulan pertama dibayarkan setelah Penerima Manfaat mengajukan manfaat JKP bulan pertama. (2) Pengajuan manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan melakukan asesmen diri atau penilaian diri pada akses informasi pasar kerja yang terdapat dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (3) Manfaat uang tunai bulan kedua sampai dengan bulan keenam dibayarkan dengan ketentuan: a. Penerima Manfaat belum mendapatkan pekerjaan kembali dan aktif mencari kerja; dan/atau b. memenuhi presensi Pelatihan Kerja pada bulan sebelumnya paling sedikit 80% (delapan puluh persen) kehadiran bagi Penerima Manfaat yang mengambil manfaat Pelatihan Kerja. (4) Penerima Manfaat yang belum mendapatkan pekerjaan dan aktif mencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dibuktikan dengan: a. bukti lamaran pekerjaan paling sedikit 5 (lima) lamaran dalam 1 (satu) bulan; atau b. bukti panggilan tes seleksi kerja atau wawancara paling sedikit 1 (satu) perusahaan dalam 1 (satu) bulan. (5) Manfaat uang tunai bulan keenam dibayarkan setelah Penerima Manfaat melakukan: a. penyampaian bukti aktif mencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan b. pengisian formulir status kebekerjaan. (6) Manfaat uang tunai dibayarkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Penerima Manfaat mengajukan manfaat JKP secara lengkap dan benar. (7) Manfaat uang tunai dibayarkan melalui rekening Penerima Manfaat.
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 25 Maret 2025
Naskah asli
KTI yang telah selesai disusun oleh PTPN atau APN sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal ini dan belum dilakukan penilaian Angka Kredit, dapat dilakukan penilaian sepanjang memenuhi bentuk dan jenis KTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan kelengkapan usulan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4). BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Bunyi sekarang
(1) Pengusaha yang menunggak iuran jaminan kecelakaan kerja sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 (tiga) bulan berturut- turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada Peserta. (2) Manfaat uang tunai dibayarkan oleh Pengusaha melalui rekening bank milik Peserta. (3) Pengusaha yang telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda dapat mengajukan penggantian atas manfaat uang tunai yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan: a. surat permintaan penggantian dari Pengusaha yang memuat informasi paling sedikit: 1. nama perusahaan; 2. nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Peserta; dan 3. rincian biaya penggantian manfaat uang tunai yang sudah dibayarkan Pengusaha; dan b. bukti transfer ke rekening bank Peserta.
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 25 Maret 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Perusahaan dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (3) Perusahaan dinyatakan tutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pemberitahuan atau surat keterangan mengenai pembubaran yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (4) Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.
disisipkan setelah Pasal 14 · oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 25 Maret 2025
Naskah asli
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal AJ De semaer- 2e21 DIREKTUR DERAL PERBENDAHARAAN, LAMPIRAN I ns kGf ◊kGi Fck st f ◊k usi FskGo ns k Ssi FGpGkGGi i b mb k ns k 9RN PnSPAEAR f s i f Gi e nsFb mGi ns i ◊ocaGi tG k! G f ◊oca Gf G◊ tG k ! G comcGp uGSGf Gi l ◊i e acbi Go nsmSci G f st i ca ns k Ss i FGpGkGGi i s e GkG FGi uGSGf Gi l ◊i e acb i Go Gi Goca nsk Ssi FGp GkGGi i s e GkG KAIDAH, ETIKA, SISTEMATIKA, KRITERIA PUBLIKASI, DAN PANDUAN TEKNIS PENULISAN KARYA TULIS ATAU KARYA ItMIAH JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA A. Kaidah Penulisan KTI Kaidah penulisan KTI terdiri atas: 1. Logis, berarti kerunutan penjelasan dari data dan informasi yang masuk ke dalam logika pemikiran kebenaran ilmu; 2. Obyektif, berarti data dan informasi sesuai dengan fakta sebenarnya; 3. Sistematis, berarti sumber data dan informasi yang diperoleh dari hasil kajian dengan mengikuti urutan pola pikir yang sistematis atau peneli tian / pengembangan yang konsisten / berkelanjutan; 4. Andal, berarti data dan informasi yang telah teruji dan sahih serta masih memungkinkan untuk terus dikaji ulang; 5. Desain, berarti terencanakan dan memiliki rancangan; dan 6. Akumulatif, berarti kumpulan dari berbagai sumber yang diakui kebenaran dan keberadaannya serta memberikan kontribusi bagi khazanah iptek yang sedang berkembang. B. Etika Penulisan KTI Etika penulisan KTl sebagai berikut: 1. Penulis mengelola, melaksanakan, dan melaporkan hasil tulisan ilmiahnya secara bertanggung jawab, cermat, dan seksama. 2. Penulis menyebarkan informasi tertulis dari hasil analisisnya dan informasi pendalaman pemahaman ilmiah dan/ atau pengetahuan baru yang terungkap yang diperolehnya untuk disampaikan ke dunia ilmu pengetahuan pertamc1: kali dan sekali, tanpa mengenal duplikasi publikasi atau berganda atau diulang-ulang. 3. Penulis memberikan pengakuan melalui: a. penyertaan sebagai penulis utama/pembantu; b. pengutipan pernyataan atau pemikiran orang lain; dan/ atau c. pernyataan ucapan terima kasih yang tulus kepada pihak yang telah memberikan kontribusi dalam kajiannya dan secara nyata I 9 RR 9 mengikuti tahapan rancangan kajian dimaksud serta mengikuti dari dekat jalannya kajian. 4. Meskipun hasil dari suatu kajian merupakan sesuatu yang rumit, penulis dapat menyampaikan dalam bentuk yang padat/ ringkas. Penulis juga harus menampilkan seluruh informasi yang secara langsung mendukung kegiatannya dan menyampaikan/melaporkan seluruh aspek yang mungkin akan sangat penting bagi kajian lainnya. 5. Dalam melakukan suatu kegiatan/kajian, penulis menjunjung tinggi nilai kejujuran, menghindari upaya plagiasi dan pemalsuan informasi yang dapat mengakibatkan kerugian pada eksistensi penulis asli baik secara profesi maupun materi dan juga . dapat menghambat perkembangan ilmu pengetahuan bahkan kondisi sosial dan ekonomi. Pemalsuan yang dimaksud adalah penipuan dengan cara manipulasi data, informasi, dan hasil/kesimpulan -yang bertujuan untuk mengubah makna, interpretasi serta menyajikan suatu fakta yang berbeda dengan kondisi kajian. 6. Penulis memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan/ melaporkan bila · ada hal yang bertolak belakang dengan pandangannya, termasuk kelemahan metode yang digunakan. 7. Penulis adalah orang yang secara nyata berkontribusi dan berpartisipasi dalam kajian. 8. Penulis utama maupun pembantu bertanggung jawab atas keakuratan dan kejujuran suatu kegiatan/kajian, dan kontribusi masing-masing. 9. Sebagai bentuk tanggung jawab penulis/pengkaji terhadap setiap hasil kajian dan/ atau pengembangan yang dilakukan, hasil KTI harus dapat dibuktikan dengan dokumentasi wujud nyata hasil dari kajian dan/ atau pengembangan terse but dan dapat diakses bagi pihak yang berkepen tingan. I - 12 - C. Sistematika Penulisan KTI Setiap bentuk KTI mempunyai bagian dan tata urutan penulisan dalam format penyajian yang berbeda, sebagai berik
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Manfaat Pelatihan Kerja diberikan kepada Penerima Manfaat dengan ketentuan: a. belum mendapat pekerjaan; dan b. telah mendapatkan rekomendasi dari pengantar kerja untuk mengikuti Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b. (2) Manfaat Pelatihan Kerja diakses melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (3) Pemberian manfaat Pelatihan Kerja dapat dilaksanakan pada rentang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengajuan manfaat JKP bulan pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum manfaat JKP berakhir. (4) Manfaat Pelatihan Kerja dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali selama masa pemberian manfaat JKP dan tidak melebihi biaya Pelatihan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Manfaat Pelatihan Kerja diselenggarakan secara daring dan/atau luring.
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 25 Maret 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (2) Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA, internasional, atau khusus; b. terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan; dan c. terakreditasi dari lembaga akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi. (3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pelatihan Kerja yang melaksanakan Pelatihan Kerja secara daring juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sistem evaluasi pembelajaran dan mekanisme pemantauan kemajuan pelaksanaan Pelatihan Kerja; dan b. menyelenggarakan Pelatihan Kerja yang bersifat interaktif. 12. Pasal 20 Dihapus. 13. Pasal 21 Dihapus. 14. Pasal 22 Dihapus.
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 25 Maret 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 25 Maret 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 25 Maret 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 25 Maret 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Lembaga Pelatihan Kerja dalam menyelenggarakan program JKP, harus memenuhi ketentuan: a. menyelenggarakan Pelatihan Kerja kepada Penerima Manfaat yang memiliki kode nomor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2); b. memberikan Sertifikat Pelatihan Kerja kepada Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang telah menyelesaikan Pelatihan Kerja; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan Pelatihan Kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan secara berkala. (2) Dalam hal program JKP diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah maka mekanisme pencairan anggaran Pelatihan Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Lembaga Pelatihan Kerja yang telah melatih penerima manfaat Pelatihan Kerja, pembayaran atas biaya Pelatihan Kerja diberikan secara proporsional sesuai kehadiran. (4) Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberikan Pelatihan Kerja paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan jam pelatihan. (5) Tata cara penyelenggaraan Pelatihan Kerja program JKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Paragraf 3 Bagian Keempat Bab IV dihapus. 17. Pasal 24 dihapus. 18. Pasal 25 dihapus. 19. Pasal 28 dihapus. 20. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 Ketentuan mengenai tata cara pengajuan manfaat JKP pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 27 berlaku mutatis mutandis terhadap pengajuan manfaat JKP kedua dan ketiga.
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 25 Maret 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 25 Maret 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 25 Maret 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 25 Maret 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Hak atas manfaat JKP hilang jika Pekerja/Buruh: a. tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 (enam) bulan sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. b. telah mendapatkan pekerjaan; atau c. meninggal dunia. (2) Ketentuan telah mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuktikan dengan adanya pendaftaran baru sebagai Peserta.
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 25 Maret 2025
Naskah asli
(1) Dalam menulis KTI, PTPN dan APN harus mendasarkan pada kaidah dan etika penulisan KTI. (2) Kaidah dan etika penulisan KTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bunyi sekarang
(1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Upah, untuk paling lama 6 (enam) bulan. (2) Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah yang ditetapkan. (3) Batas atas Upah ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (4) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah maka Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas Upah.
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 25 Maret 2025
Naskah asli
(1) Bentuk KTI terdiri atas: a. buku yang dipublikasikan; b. non buku yang dipublikasikan; c. buku yang tidak dipublikasikan; dan d. non buku yang tidak dipublikasikan. (2) Jenis KTI dalam bentuk buku yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. hasil penelitian/ pengkajian/ survei/ evaluasi di bidang perbendaharaan negara dalam bentuk buku yang memiliki ISBN; dan b. tinjauan/ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang perbendaharaan negara dalam bentuk buku yang memiliki ISBN. (3) Jenis KTI dalam bentuk non buku yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. hasil penelitian/pengkajian/ survei/ evaluasi di bidang perbendaharaan negara . dalam bentuk makalah ilmiah/jurnal yang dimuat dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah/prosiding yang memiliki ISSN atau ISBN; b. tinjauan/ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang perbendaharaan negara dalarn bentuk makalah ilmiah/jurnal yang dimuat dalam majalah ilmiab /jurnal ilmiah/prosiding yang memiliki ISSN atau ISBN; dan c. tulisan ilmiah populer di. bidang perbendaharaan negara yang merupakan satu kesatuan dan disebarluaskan melalui media massa yang memiliki ISSN, terverifikasi oleh Dewan Pers, a tau yang diakui oleh Kementerian Keuangan. (4) Jenis KTI dalam bentuk buku yang tidak dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. hasil penelitian/ pengkajian/ survei/ evaluasi di bidang perbendaharaan negara dalam bentuk buku yang I 9 D 9 didokumentasikan di perpustakaan Kantor Pusat DJPb;dan b. tinjauan/ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang perbendaharaan negara dalam bentuk buku yang didokumentasikan di perpustakaan Kantor Pusat DJPb. (5) Jenis KTI dalam bentuk non buku yang tidak dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. hasil penelitian/pengkajian/ survei/ evaluasi di bidang perbendaharaan negara dalam bentuk makalah ilmiah yang didokumentasikan di perpustakaan Kantor Pusat DJPb; b. tinjauan/ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang perbendaharaan negara dalam bentuk makalah ilmiah yang didokumentasikan di perpustakaan Kantor Pusat DJPb; dan c. tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah di bidang perbendaharaan negara dalam bentuk naskah prasaran yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah nasional.
Bunyi sekarang
(1) Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. (2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerima Manfaat harus bersedia untuk bekerja kembali. (3) Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 (dua puluh empat) bulan kalender sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja. (4) Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT. (5) Dihapus.
Naskah asli
(1) Setiap jenis KTI mempunyai kriteria umum. (2) Jenis KTI berupa penelitian/ pengkajian/ survei/ evaluasi di perbendaharaan negara memiliki kriteria umum berikut: a. bertujuan untuk membuat suatu kesimpulan atau pembuktian terhadap suatu hipotesia/rumusan masalah di bidang perbendaharaan negara; hasil bidang sebagai b. disusun dengan menggunakan metode penelitian (kuantitatif dan/ atau kualitatif); c. dalam penyusunannya menggunakan metode ilmiah; dan d. memenuhi kriteria dipublikasikan atau tidak dipublikasikan. (3) Jenis KTI berupa tinjauan/ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri di bidang perbendaharaan negara memiliki kriteria umum sebagai berikut: a. bertujuan untuk menanggapi atau memberikan suatu pendapat terhadap suatu kondisi di bidang · perbendaharaan negara; h. · dalam penyusunannya menggunakan metode ilmiah; dan c. memenuhi kriteria dipublikasikan . atau tidak dipublikasikan. I 9 I 9 (4) Jenis KTI berupa tulisan ilmiah populer di bidang perbendaharaan negara memiliki kriteria umum sebagai berikut: a. bertujuan untuk . menyampaikan atau memperkenalkan suatu pendapat/konsep/kebijakan di bidang perbendaharaan negara; . b. dalam penyusunannya menggunakan metode ilmiah; ·dan c. memenuhi kriteria dipublikasikan. 6N7 Jenis KTI berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah di bidang perbendaharaan rtegara dalam bentuk naskah prasaran memiliki kriteria umum sebagai berikut: a. bertujuan untuk menyampaikan tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah di bidang perbendaharaan negara dalam pertemuan ilmiah nasional; b. dalam penyusunannya menggunakan metode ilmiah; dan c. memenuhi kriteria tidak dipublikasikan. BAB VI SISTEMATIKA, KRITERIA PUBLIKASI, DAN PANDUAN TEKNIS PENYAJIAN KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH
Bunyi sekarang
(1) Pengusaha wajib memberitahu perubahan data Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data paling sedikit: a. nama dan alamat domisili perusahaan; b. nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; c. nama dan alamat domisili Pekerja/Buruh; d. nomor kepesertaan Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan; e. nomor induk kependudukan; f. tanggal lahir Pekerja/Buruh; g. nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi Pekerja/Buruh dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT, atau nomor dan/atau tanggal mulainya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi Pekerja/Buruh dengan hubungan kerja berdasarkan PKWTT; dan h. nomor dan/atau tanggal bukti Pemutusan Hubungan Kerja. (3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan lampiran bukti Pemutusan Hubungan Kerja yaitu: a. bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; atau b. perjanjian bersama disertai dengan: 1. akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau 2. tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; atau c. petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (4) Bukti Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa fotokopi atau dokumen elektronik. (5) Peserta dapat memberitahu Pemutusan Hubungan Kerja dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melampirkan bukti Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama sampai dengan batas akhir pengajuan manfaat JKP. (6) Format bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b angka 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam hal Peserta menyampaikan bukti Pemutusan Hubungan Kerja berupa: a. akta bukti pendaftaran perjanjian bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b angka 1; atau b. petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c; maka manfaat JKP diajukan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
disisipkan setelah Pasal 9 · oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 25 Maret 2025
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 25 Maret 2025
Bunyi sekarang
(1) Penerima Manfaat mengajukan manfaat JKP bulan pertama dan melakukan asesmen diri atau penilaian diri pada akses informasi pasar kerja yang terdapat dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (2) Penerima Manfaat yang telah melakukan asesmen diri atau penilaian diri dapat mengikuti konseling karir atau mencari pekerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (3) Penerima Manfaat yang mengikuti konseling karir memperoleh rekomendasi perencanaan karir dari pengantar kerja untuk: a. mencari pekerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan; atau b. mengikuti Pelatihan Kerja dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (4) Pengantar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 25 Maret 2025
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 25 Maret 2025
oleh PERMEN 2/2025 · berlaku 25 Maret 2025