Konsolidasi
tentang
Tata Laksana Upaya dan Bantuan Hukum Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sebagaimana diubah oleh
4 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
(1) Permohonan Upaya dan Bantuan Hukum yang diajukan oleh unit keija yang menghadapi Masalah Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 dibuat secara tertulis sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Penelitian dan permohonan yang diajukan oleh Unit Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dan Pasal 11 ayat (3) dibuat secara tertulis sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini. (3) Dalam hal terdapat penanganan Masalah Hukum yang tidak memungkinkan permohonan Upaya dan Bantuan Hukum dibuat secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan upaya dan bantuan hukum dapat dilakukan secara lisan. (4) Permohonan Upaya dan Bantuan Hukum yang dilakukan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditindaklanjuti dengan membuat permohonan Upaya dan Bantuan Hukum secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan secara lisan. - 10 -
Bunyi sekarang
(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi: a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum; b. Guru pendidikan khusus; c. Guru pendidikan layanan khusus; dan d. Guru pada Sekolah INDONESIA Luar Negeri (SILN). (2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar. 8. Ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 683) dihapus.
oleh PERMEN 25/2024 · berlaku 4 Juli 2024
Naskah asli
(1) Upaya dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penanganan Masalah Hukum di bÊdan peradilan dalam perkara: a. pidana; b. perdata; c. tata usaha negara; d. niaga; e. agama; f. perpajakan; g. penyelesaian permohonan uji materiil; dan h. badan peradilan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Perkara agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya terkait Masalah Hukum di bidang ekonomi syariah.
Bunyi sekarang
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi: a. Pengkajian kurikulum pembelajaran /pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; dan b. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran /pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan. (2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran. (3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. (4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun. (5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler. (7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi: a. wakil kepala satuan pendidikan; b. ketua program keahlian satuan pendidikan; c. kepala perpustakaan satuan pendidikan; d. kepala laboratorium, bengkel, atau pembelajaran industri satuan pendidikan; e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan. (8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya. (9) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e dan huruf f dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya dan/atau diluar satuan administrasi pangkalnya.
Naskah asli
Upaya dan Bantuan Hukum tidak diberikan kepada Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/ atau Man tan Pegawai yang: a. berstatus sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana; b. mengajukan segala bentuk upaya hukum/tuntutan terhadap unit di lingkungan Kementerian; atau c. mengajukan permohonan uji materiil sebagai pemohon terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. - 6 - BAB III SKEMA PELAKSANAAN UPAYA DAN BANTUAN HUKUM Pasal6 (1) Upaya dan Bantuan Hukum dilaksanakan dengan menggunakan skema: a. supervisi; b. asistensi; atau c. ambil alih. (2) Skema supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Unit Bantuan Hukum di Kantor Wilayah/KPUBC dengan melaporkan penanganan Masalah Hukum kepada Unit Upaya Hukum. (3) Skema asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Unit Bantuan Hukum dengan pendampingan dari Unit Upaya Hukum. (4) Skema ambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Unit Upaya Hukum.
Bunyi sekarang
(1) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). (2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
oleh PERMEN 25/2024 · berlaku 4 Juli 2024
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi: a. wali kelas; b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); c. pembina ekstrakurikuler; d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK; e. Guru piket; f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); g. tim kerja pengelolaan kinerja guru; h. pengurus organisasi profesi Guru; i. tutor; j. koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau k. tugas tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya. (3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka. (4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran. (5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun. (6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k ditetapkan oleh Menteri. (7) Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling pada satuan administrasi pangkalnya. (8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada lembaga pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.
oleh PERMEN 25/2024 · berlaku 4 Juli 2024
oleh PERMEN 25/2024 · berlaku 4 Juli 2024