Konsolidasi
tentang
Tatalaksana Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
sebagaimana diubah oleh
1 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
(1) Untuk mendapatkan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan Pengembalian kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU penerbit NIPER Pengembalian, disertai laporan penggunaan Bahan Baku yang dimintakan Pengembalian (BCL.KT 02) dengan melampirkan: a. daftar Laporan Pemakaian Bahan Baku yang dimohonkan Pengembalian; b. pemberitahuan pabean impor yang telah mendapat persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai; c. bukti pembayaran bea masuk yang menggunakan Akun Pendapatan Bea Masuk dalam rangka Fasilitas Pengembalian; d. dokumen Ekspor berupa: 1. pemberitahuan pabean ekspor yang telah mendapat persetujuan Ekspor; 2. persetujuan Ekspor dari Pejabat Bea dan Cukai;dan 3. LPE dari Kantor Pabean pemuatan barang ekspor; e. salinan bukti penerimaan transaksi Ekspor berupa buku piutang, letter of credit, rekening koran, telegraphic transfer, dan/atau dokumen yang membuktikan adanya transaksi Ekspor; dan f. daftar Konversi dari pemakaian Bahan Baku yang dimintakan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d angka 1 tidak berlaku bagi Perusahaan yang melakukan Impor dan Ekspor barang melalui Kantor Pabean yang telah menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik (PDE). (3) Dalam hal Perusahaan melakukan Impor dan Ekspor melalui Kantor Pabean yang belum menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik (PDE), pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diserahkan pada saat permohonan Pengembalian pertama atas pemberitahuan pabean impor tersebut. (4) Terhadap permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai: a. menerima berkas permohonan Pengembalian; dan b. memeriksa kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal berkas permohonan Pengembalian diterima dengan lengkap, Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima. (6) Dalam hal berkas permohonan Pengembalian tidak diterima dengan lengkap, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan berkas permohonan Pengembalian kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan. (7) Permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (8) Laporan penggunaan Bahan Baku yang dimintakan Pengembalian (BCL.KT 02) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Bagian Keempat Penelitian Permohonan Pengembalian
Bunyi sekarang
(1) Dalam hal permohonan usulan pemberian Gelar Pahlawan Nasional ditolak berdasarkan pertimbangan TP2GP, Menteri memberitahukan kepada pengusul disertai alasan penolakan. (2) Pengusul dapat mengajukan kembali permohonan pengusulan Gelar dari awal paling singkat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak penolakan dan hanya diberikan kesempatan 1 (satu) kali. (3) Dalam hal pengusulan Gelar Pahlawan Nasional sudah 2 (dua) kali tidak memenuhi syarat, Pengusul diberikan 1 (satu) kesempatan lagi untuk mengusulkan kembali Gelar Pahlawan Nasional dengan melampirkan data/dokumen baru. (4) Data/dokumen baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisikan mengenai keakuratan perjuangan calon Pahlawan Nasional yang diusulkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
oleh PERMEN 13/2018 · berlaku 20 Juli 2018