Konsolidasi
tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan
sebagaimana diubah oleh
3 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Toko Bebas Bea dapat berlokasi di: a. (1) (2) terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean, terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean, tempat transit pada terminal keberangkatan bandar ' udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean, tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean: terminal kedatangan bandar udara internasional di Kawasan Pabean, atau dalam kota.
Bunyi sekarang
(1) Jumlah pinjaman untuk mendukung pembangunan Mass Rapid Transit fase I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) digunakan untuk pembiayaan kegiatan: a. kajian perencanaan dan kelayakan proyek, pembangunan infrastruktur dasar, penyediaan rollingstock, sistem persinyalan, dan fasilitas lain yang terkait sampai dengan Mass Rapid Transit siap beroperasi; b. engineering services dalam bentuk, yang tidak terbatas pada: 1. konsultan Basic Engineering Design; 2. konsultan Tender Assitance Services; 3. konsultan Construction Management Services; dan 4. konsultan Operation and Maintenance. c. pembiayaan lainnya: 1. Variation Order (VO); 2. Contract Price Adjustment (CPA); dan 3. Contractual Claims kecuali aparat pengawas internal pemerintah pusat tidak merekomendasikan pembayaran. (2) Jumlah pinjaman untuk mendukung pembangunan Mass Rapid Transit fase II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) digunakan untuk pembiayaan kegiatan: a. kajian perencanaan dan kelayakan proyek, pembangunan infrastruktur dasar, penyediaan rollingstock, sistem persinyalan, dan fasilitas lain yang terkait sampai dengan Mass Rapid Transit siap beroperasi; b. engineering services dalam bentuk, yang tidak terbatas pada: 1. konsultan Basic Engineering Design; 2. konsultan Tender Assitance Services; 3. konsultan Construction Management Services; dan 4. konsultan Operation and Maintenance. c. pembangunan Depo di Ancol Barat. d. pembiayaan lainnya: 1. Variation Order (VO); 2. Contract Price Adjustment (CPA); dan 3. Contractual Claims kecuali aparat pengawas internal pemerintah pusat tidak merekomendasikan pembayaran. (3) Dihapus. 4. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
oleh PERMEN 5/2021 · berlaku 30 Juli 2021
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan terdiri atas 2 (dua) fase: a. fase I, jalur/rute Lebak Bulus – Bundaran Hotel INDONESIA; dan b. fase II, jalur/rute Bundaran Hotel INDONESIA – Ancol Barat. (2) Jumlah pinjaman untuk fase I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar JPY 140.277.377.661 (seratus empat puluh miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh satu yen Jepang). (3) Jumlah pinjaman untuk fase II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar USD 1.890.083.000 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta delapan puluh tiga ribu dolar Amerika Serikat) dan JPY 54.980.622.339 (lima puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh sembilan yen Jepang). (4) Komposisi pembebanan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), untuk: a. Pemerintah Pusat sebesar 49% (empat puluh sembilan persen); dan b. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar 51% (lima puluh satu persen), dari total nilai pinjaman dalam loan agreement. (5) Dalam hal terdapat perubahan jumlah pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 28 Februari 2023
Naskah asli
(1) Toko Bebas Bea merupakan Kawasan: Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Bunyi sekarang
(1) Pinjaman yang menjadi beban Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a, dilaksanakan melalui mekanisme anggaran Kementerian Perhubungan dan penerusan hibah (on-granting) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pinjaman daerah. (2) Penerusan hibah (on-granting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan atas penerusan hibah (on-granting) yang diatur dalam Perjanjian Penerusan Hibah antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hibah daerah. (3) Pinjaman yang menjadi beban Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf b, dilaksanakan melalui mekanisme penerusan pinjaman (on-lending) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pinjaman daerah.
oleh PERMEN 5/2023 · berlaku 28 Februari 2023