Konsolidasi
tentang
Pedoman Desain Pembelajaran di Lingkungan Kementerain Keuangan
sebagaimana diubah oleh
3 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
(1) Hasil AKP Reguler diterima oleh Tim Penyusun/Pengembang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai analisis kebutuhan pembelajaran. (2) Hasil AKP Insidental diterima oleh Tim Penyusun/Pengembang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum Program Pembelajaran diselenggarakan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Bunyi sekarang
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; b. Subbagian Layanan Akademik; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
oleh PERMEN 64/2022 · berlaku 14 September 2022
Naskah asli
Diklat di lingkungan Badan dan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang sedang dan/atau telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan dan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan diakui keberadaannya sebagai Pelatihan menurut Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini. www.jdih.bppk.kemenkeu.go.id KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 14 -
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, kerja sama, dan pengembangan kelembagaan.
oleh PERMEN 64/2022 · berlaku 14 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
oleh PERMEN 64/2022 · berlaku 14 September 2022