Konsolidasi
tentang
Tata Cara Pengesahan atau Pencairan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembiayaan Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
sebagaimana diubah oleh
5 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Sebagian pasal diubah oleh lebih dari satu peraturan yang berlaku di tanggal sama, jadi mana yang menang tidak bisa dipastikan dari data. Pasal itu ditandai di bawah.
Naskah asli
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang selanjutnya disebut BOP adalah biaya yang diperlukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk operasional penyelenggaraan pembayaran dana belanja pensiun. 2. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 3. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 4. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA BUN untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar. 5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang disusun oleh KPA BUN. 6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran BOP telah dihitung - 4 - dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran. 7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disebut SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PPK berdasarkan kuitansi pembayaran BOP yang disampaikan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) kepada KPA BUN. 8. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran BOP kepada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). 9. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA BUN dalam rangka pembayaran BOP kepada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). 10. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM. 11. PT Taspen (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil. 12. PT Asabri (Persero) adalah badan usaha milik negara diberi tugas untuk mengelola dan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan/ Kepolisian Republik Indonesia. 13. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan program asuransi sosial 1 - 5 - Perbendaharaan, yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi BUN. 14. Akumulasi Iuran Pensiun yang selanjutnya disingkat AIP adalah dana yang berasal dari iuran pensiun, hasil pengembangan iuran pensiun, dan pendapatan lain- lain program pensiun. 15. Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun. 16. Biaya Satuan adalah biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam penentuan besaran BOP PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). 17. Dapem induk adalah Dapem yang dipergunakan sebagai sarana pembayaran pensiun bulanan. 18. Dapem susulan adalah Dapem yang dipergunakan sebagai sarana pembayaran
Bunyi sekarang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri adalah pegawai negeri sipil yang ditempatkan pada Perwakilan Republik INDONESIA atau Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA untuk melaksanakan tugas di bidang perdagangan. 2. Penugasan Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Penugasan adalah kegiatan pemindahan pegawai negeri sipil untuk melaksanakan tugas jabatan pada Perwakilan atau Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA dalam jangka waktu tertentu. 3. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik INDONESIA adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional. 4. Pembinaan adalah kegiatan secara berencana dan terarah yang meliputi aspek administrasi dan substansi dalam rangka peningkatan kinerja Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
oleh PERMEN 42/2025 · berlaku 4 Desember 2025
Naskah asli
PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bertanggungjawab atas penggunaan dana BOP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) melaksanakan ketentuan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penggunaan dana BOP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 (1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyampaikan laporan perhitungan realisasi jumlah Penerima Manfaat Pensiun untuk BOP kepada KPA BUN setiap semester. (2) Realisasi jumlah Penerima Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan realisasi jumlah Penerima Manfaat Pensiun yang telah Autentikasi setiap semester. (3) Laporan perhitungan realisasi jumlah Penerima Manfaat Pensiun untuk BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. -f - 17 -
Bunyi sekarang
(1) Keputusan penempatan calon Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Luar Negeri. (2) Persetujuan dari Menteri Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk calon Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri yang di tempatkan pada Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA. (3) Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri yang ditugaskan di Perwakilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri atas usul Menteri.
oleh PERMEN 42/2025 · berlaku 4 Desember 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, Menteri dapat menunjuk secara langsung pejabat yang memenuhi persyaratan untuk mengisi jabatan sebagai: a. Duta Besar Republik INDONESIA untuk World Trade Organization pada Kantor Perutusan Tetap Republik INDONESIA di Jenewa, Swiss; b. Kepala pada Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA; c. Wakil Kepala pada Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA; d. Atase Perdagangan; e. Konsul Perdagangan; dan f. Kepala INDONESIA Trade Promotion Centre. (2) Penunjukan langsung oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk pejabat yang sedang dan/atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
disisipkan setelah Pasal 17 · oleh PERMEN 42/2025 · berlaku 4 Desember 2025
Naskah asli
(1) Dana BOP dialokasikan pada DIPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99). (2) BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. BOP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau -f - 6 - b. BOP yang bersumber dari hasil pengembangan AIP. (3) KPA BUN memberitahukan secara tertulis DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Bunyi sekarang
(1) Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri terdiri atas: a. Duta Besar Republik INDONESIA untuk World Trade Organization pada Kantor Perutusan Tetap Republik INDONESIA di Jenewa, Swiss; b. Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA; c. Atase Perdagangan; d. Konsul Perdagangan; e. Pejabat INDONESIA Trade Promotion Centre; dan f. Asisten/Pembantu Atase/Pembantu Konsul Perdagangan. (2) Duta Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gelar diplomatik tituler yang diberikan Menteri Luar Negeri kepada Deputi Wakil Tetap II untuk Urusan World Trade Organization pada Perutusan Tetap Republik INDONESIA di Jenewa, Konfederasi Swiss. (3) Konsul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan gelar jabatan yang diberikan Menteri Luar Negeri kepada staf teknis perdagangan tertentu.
oleh PERMEN 42/2025 · berlaku 4 Desember 2025
Naskah asli
(1) Berdasarkan surat permintaan pencairan BOP yang diajukan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), PPK melakukan pengujian dokumen tagihan. (2) Pengujian dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kelengkapan dokumen tagihan; b. Kesesuaian penandatangan dokumen tagihan BOP dengan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) mengajukan serta menandatangani dokumen tagihan BOP; c. Kesesuaian perhitungan dan jumlah tagihan dengan kuitansi dan SPTJM; dan d. Ketersediaan dana dalam DIPA. (3) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan, PPK menerbitkan SPP. (4) Penerbitan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah permintaan pencairan BOP dari PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) diterima secara lengkap dan benar. f - 10 - (5) PPK mengajukan SPP kepada PPSPM, dengan dilampiri: a. SPTB dari PPK sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; b. Surat permintaan pencairan BOP dari PT Taspen atau PT Asabri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); c. Kuitansi tanda terima yang telah disetujui oleh PPK; dan d. SPTJM dari PT Taspen atau PT Asabri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (6) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan, PPK menolak dan mengembalikan permintaan pencairan BOP. (7) Penolakan dan pengembalian permintaan pencairan dana BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara tertulis dan disertai alasan penolakan atau pengembalian. (8) Penolakan dan pengembalian permintaan pencairan dana BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya dokumen permintaan pencairan BOP.
Bunyi sekarang
(1) Penugasan dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan dengan pertimbangan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dan Menteri. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhitung sejak tanggal keberangkatan ke Perwakilan Republik INDONESIA tujuan Penugasan. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
oleh PERMEN 42/2025 · berlaku 4 Desember 2025