Konsolidasi
tentang
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
sebagaimana diubah oleh
4 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Sebagian pasal diubah oleh lebih dari satu peraturan yang berlaku di tanggal sama, jadi mana yang menang tidak bisa dipastikan dari data. Pasal itu ditandai di bawah.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Harga saham divestasi dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada Peserta INDONESIA dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value). (2) Harga pasar yang wajar (fair market value) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batubara kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. (3) Perhitungan harga pasar yang wajar (fair market value) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode: a. discounted cash flow atas manfaat ekonomis selama periode dari waktu pelaksanaan divestasi hingga akhir masa berlakunya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; dan/atau b. perbandingan data pasar (market data benchmarking). (4) Harga saham divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi: a. harga tertinggi untuk penawaran Divestasi Saham kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, atau perseroan khusus (special purpose vehicle) yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah melalui Menteri secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN, dan/atau BUMD; atau b. harga dasar untuk penawaran Divestasi Saham kepada Badan Usaha Swasta Nasional dengan cara lelang.
oleh PERMEN 43/2018 · berlaku 21 September 2018
Naskah asli
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan BNP2TKI merupakan acuan atau pedoman bagi Penyelenggara Negara di lingkungan BNP2TKI untuk memahami, mencegah, dan mengatasi terjadinya Benturan Kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Bunyi sekarang
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam rangka PMA, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan Divestasi Saham secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Peserta INDONESIA. (2) Sejak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak Penambangan pada tahap kegiatan operasi produksi. (3) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka PMA tidak wajib melakukan Divestasi Saham. (4) Divestasi Saham secara bertahap kepada Peserta INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh kurang dari persentase sebagai berikut: a. tahun keenam 20% (dua puluh persen); b. tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen); c. tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen); d. tahun kesembilan 44% (empat puluh empat persen); dan e. tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen), dari jumlah seluruh saham. (4a) Divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru dan/atau pengalihan atau penjualan saham yang sudah ada, baik secara langsung maupun tidak langsung. (5) Peserta INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; c. BUMN dan BUMD; atau d. Badan Usaha Swasta Nasional. (6) Badan Usaha Swasta Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan perseroan terbatas swasta. (7) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang akan melaksanakan Divestasi Saham dan afiliasinya dilarang meminjamkan dana untuk pembelian saham divestasi kepada Peserta INDONESIA. (8) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi pada tahun ke-5 (kelima) sejak berproduksi sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh Penanam Modal Dalam Negeri tidak diwajibkan untuk melaksanakan Divestasi Saham. (9) Dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal pada pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi setelah pelaksanaan Divestasi Saham, saham Peserta INDONESIA tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari jumlah saham sesuai kewajiban divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (10) Dalam hal pemegang saham Peserta INDONESIA tidak menggunakan haknya untuk membeli saham yang berasal dari peningkatan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan sahamnya kepada Peserta INDONESIA lainnya dengan tetap memperhatikan komposisi kepemilikan saham Peserta INDONESIA sesuai dengan kewajiban Divestasi Saham.
Naskah asli
Bentuk Benturan Kepentingan terdiri atas: a. penerimaan gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan; b. penggunaan aset instansi/lembaga untuk kepentingan pribadi/golongan; c. pemberian informasi jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan; d. proses pengawasan yang tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan/janji dari pihak yang diawasi; e. penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan; f. perangkapan jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung; g. pemberian akses khusus kepada pihak tertentu oleh Penyelenggara Negara tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya; dan h. bentuk benturan kepentingan lainnya.
Bunyi sekarang
(1) Pemerintah melalui Menteri melakukan evaluasi dan negosiasi harga saham divestasi yang ditawarkan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mencapai kesepakatan harga saham divestasi. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melalui Menteri dapat menunjuk Penilai Independen. (3) Dihapus.
oleh PERMEN 43/2018 · berlaku 21 September 2018
Naskah asli
(1) Seluruh Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menghindarkan diri dari sikap, perilaku, dan tindakan yang dapat mengakibatkan terjadinya Benturan Kepentingan. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Negara harus mendasarkan diri pada: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kode etik pegawai BNP2TKI; c. prinsip pelayanan prima; d. tidak memasukkan unsur kepentingan pribadi/ golongan; dan e. tidak dipengaruhi hubungan afiliasi.
Bunyi sekarang
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak berminat atau tidak memberikan jawaban tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan Divestasi Saham kepada BUMN dan BUMD. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan divestasi saham kepada BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak pernyataan tidak berminat atau tidak memberikan jawaban tertulis dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (3) BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan BUMD yang didirikan Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dimana wilayah lokasi kegiatan usaha pertambangan berada. (4) BUMN dan BUMD wajib memberikan jawaban tertulis atas penawaran Divestasi Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penawaran. (5) BUMN dan BUMD yang menyatakan berminat terhadap penawaran Divestasi Saham wajib menyampaikan surat pernyataan minat kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dengan tembusan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN yang berminat terhadap penawaran Divestasi Saham, Menteri mengoordinasikan penentuan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli oleh BUMN. (7) Dalam hal terdapat paling sedikit 1 (satu) BUMN dan BUMD yang berminat terhadap penawaran Divestasi Saham, Menteri mengoordinasikan penentuan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli oleh BUMN dan BUMD. (8) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMD yang berminat terhadap penawaran Divestasi Saham, gubernur mengoordinasikan penentuan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli oleh BUMD. 4. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
oleh PERMEN 43/2018 · berlaku 21 September 2018
oleh PERMEN 43/2018 · berlaku 21 September 2018