Konsolidasi
tentang
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023
sebagaimana diubah oleh
4 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pembeli yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dan memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah saat perolehan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu, tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang saat pelaporan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai.
oleh PERMEN 116/2023 · berlaku 9 November 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pengusaha Kena Pajak dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah; b. Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah; dan c. memenuhi kegiatan tertentu berupa penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. (3) Tidak termasuk pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam hal Pengusaha Kena Pajak hanya melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu untuk pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. (4) Pengusaha Kena Pajak harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai pada surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai untuk memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai termasuk pembetulan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2024. (6) Termasuk yang diperhitungkan dalam pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu kompensasi kelebihan pajak dari Masa Pajak sebelumnya yang diperhitungkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tetap diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak meskipun kelebihan pajak disebabkan adanya kompensasi Masa Pajak sebelumnya. (8) Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. 5. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 288) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib membuat: a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah. (2) Faktur Pajak atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dan/atau KBL Berbasis Baterai lainnya. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas: a. Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian (satu per sebelas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah; dan b. Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian (sepuluh per sebelas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah. (4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas: a. Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian (enam per sebelas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah; dan b. Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian (lima per sebelas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah. (4a) Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dilakukan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai instansi Pemerintah, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dibuat dengan menggunakan kode transaksi 02 (nol dua). (4b) Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dilakukan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain instansi Pemerintah, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dibuat dengan menggunakan kode transaksi 03 (nol tiga). (4c) Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dibuat dengan menggunakan kode transaksi 04 (nol empat). (5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mencantumkan: a. keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan; dan b. keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR 38 TAHUN 2023”. (6) Contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan: a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang diserahkan: 1. tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); 2. tidak memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan/atau 3. tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); b. Masa Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau c. Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
oleh PERMEN 116/2023 · berlaku 9 November 2023
disisipkan setelah Pasal 10 · oleh PERMEN 116/2023 · berlaku 9 November 2023
oleh PERMEN 116/2023 · berlaku 9 November 2023