Konsolidasi
tentang
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2022
sebagaimana diubah oleh
2 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Penyelenggara PEKPPP melakukan pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi perbaikan yang dilaksanakan oleh Unit Lokus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun berikutnya setelah pelaksanaan PEKPPP. (3) Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat kertas kerja untuk membandingkan antar rekomendasi yang diberikan dengan tindak lanjut yang sudah dilakukan.
disisipkan setelah Pasal 10 · oleh PERMEN 4/2023 · berlaku 8 Maret 2023
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Mekanisme PEKPPP terdiri atas: a. persiapan; b. pelaksanaan; c. penyampaian hasil dan tindak lanjut; d. pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian penghargaan; dan e. pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan. 3. Di antara Paragraf 5 dan Paragraf 6 pada BAB II disisipkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 5A Pemantauan Atas Tindak Lanjut Yang Dilakukan
oleh PERMEN 4/2023 · berlaku 8 Maret 2023