Konsolidasi
tentang
Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil Melalui Ekspor
sebagaimana diubah oleh
5 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disebut Dana Iuran Peserta adalah dana iuran yang dibayar oleh pemerintah dan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 3. Peserta Program JKP yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran. 4. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang- undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 5. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 6. Dihapus. 7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan selaku bendaharawan umum negara. 9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. 10. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja. 11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
oleh PERMEN 7/2025 · berlaku 16 Juli 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pemerintah membayarkan iuran Peserta sebesar 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan rekomposisi terhadap iuran JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
oleh PERMEN 7/2025 · berlaku 16 Juli 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Penerima Dana Iuran Peserta merupakan Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sebagai penerima. (2) Peserta terdiri atas: a. pekerja/buruh yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial; dan b. pekerja/buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial. (3) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat didaftarkan; dan c. mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. (4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga harus memenuhi ketentuan: a. pekerja/buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKK, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian serta terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional; dan b. pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKK, jaminan hari tua, dan jaminan kematian serta terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional. (5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. (6) Penerima Dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta yang dana iurannya sudah dilakukan rekomposisi iuran JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
oleh PERMEN 7/2025 · berlaku 16 Juli 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta penerima Dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6). (2) BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak atas hasil verifikasi dan validasi apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.
oleh PERMEN 7/2025 · berlaku 16 Juli 2025
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pembayaran Dana Iuran Peserta dilaksanakan dengan ketentuan: a. pagu alokasi Dana Iuran Peserta telah terdapat dalam DIPA Kementerian. b. BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi persyaratan untuk menerima pembayaran Dana Iuran Peserta yang meliputi: 1. verifikasi dan validasi terhadap persyaratan Peserta dan penerima Dana Iuran Peserta yang dapat menerima Dana Iuran Peserta; 2. rekomposisi iuran JKK; dan 3. pembukaan rekening untuk menampung pencairan Dana Iuran Peserta. c. KPA telah menerima surat tagihan Dana Iuran Peserta dari BPJS Ketenagakerjaan yang disertai dengan lampiran: 1. daftar perhitungan Dana Iuran Peserta; 2. kuitansi/tanda terima Dana Iuran Peserta; 3. surat pernyataan tanggung jawab mutlak; 4. perhitungan rekomposisi Dana Iuran Peserta program JKK; 5. data calon penerima Dana Iuran Peserta; dan 6. laporan pertanggungjawaban pembayaran iuran bulan sebelumnya. d. KPA telah melakukan: 1. pengecekan kesesuaian dokumen tagihan Dana Iuran Peserta sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program jaminan kehilangan pekerjaan; dan 2. penetapan penerima Dana Iuran Peserta yang telah memenuhi persyaratan. (2) Petunjuk teknis pembayaran Dana Iuran Peserta ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
oleh PERMEN 7/2025 · berlaku 16 Juli 2025