Konsolidasi
tentang
Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar
sebagaimana diubah oleh
12 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. UPT Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disebut UPT Bidang PAFK adalah UPT yang melaksanakan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan. 3. Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPAFK adalah UPT yang melaksanakan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan yang dipimpin oleh pejabat administrator. 4. Loka Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disingkat LPAFK adalah UPT yang melaksanakan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan yang dipimpin oleh pejabat pengawas. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 6. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
oleh PERMEN 10/2026 · berlaku 15 Juni 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan unit organisasi. (2) Kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan unit organisasi. (3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja. (4) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Tugas dan klasifikasi kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
oleh PERMEN 10/2026 · berlaku 15 Juni 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja atau nama lain untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (2) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. (3) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
oleh PERMEN 10/2026 · berlaku 15 Juni 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Kepala UPT Bidang PAFK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
oleh PERMEN 10/2026 · berlaku 15 Juni 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi antarunit organisasi di lingkungan UPT Bidang PAFK secara terpadu, perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan UPT Bidang PAFK. (2) Proses bisnis antarunit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
oleh PERMEN 10/2026 · berlaku 15 Juni 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Setiap unsur di lingkungan UPT Bidang PAFK dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan UPT Bidang PAFK, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
oleh PERMEN 10/2026 · berlaku 15 Juni 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan UPT Bidang PAFK bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan pegawai dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh pegawai secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
oleh PERMEN 10/2026 · berlaku 15 Juni 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Kepala BPAFK merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala LPAFK merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a (3) Dihapus.
oleh PERMEN 10/2026 · berlaku 15 Juni 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III.a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Pasal 29 dihapus. 15. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
oleh PERMEN 10/2026 · berlaku 15 Juni 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 10/2026 · berlaku 15 Juni 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Susunan organisasi BPAFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dihapus.
oleh PERMEN 10/2026 · berlaku 15 Juni 2026
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Susunan organisasi LPAFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dihapus.
oleh PERMEN 10/2026 · berlaku 15 Juni 2026