Konsolidasi
tentang
Protokol Manajemen Krisis Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Apbn);
sebagaimana diubah oleh
19 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Sebagian pasal diubah oleh lebih dari satu peraturan yang berlaku di tanggal sama, jadi mana yang menang tidak bisa dipastikan dari data. Pasal itu ditandai di bawah.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi. 2. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 3. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. 4. Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja. 5. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan. 6. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya. 7. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi. 8. Wilayah Terbuka adalah bagian dari wilayah hukum pertambangan INDONESIA yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja. 9. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi dan informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, percontoh batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat dari hasil Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi. 10. Data Umum adalah Data mengenai identifikasi dan letak geografis potensi, cadangan dan sumur Minyak dan Gas Bumi serta produksi Minyak dan Gas Bumi. 11. Data Dasar adalah Data mengenai deskripsi atau besaran dari hasil rekaman atau pencatatan dari penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, kegiatan pemboran dan produksi. 12. Data Olahan adalah Data yang diperoleh dari hasil analisis dan evaluasi Data Dasar. 13. Data Interpretasi adalah Data yang diperoleh dari hasil interpretasi Data Dasar dan/atau Data Olahan. 14. Metadata adalah katalog dari Data yang berisi informasi mengenai suatu Data mencakup antara lain teknikal, lingkup dan batasan Data. 15. Studi Bersama (Joint Study) yang selanjutnya disebut Studi Bersama adalah kegiatan yang dilakukan bersama antara badan usaha atau bentuk usaha tetap dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dalam rangka penawaran langsung Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dengan melakukan inventarisasi, pengumpulan, pengolahan dan evaluasi Data untuk mengetahui potensi Minyak dan Gas Bumi. 16. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 17. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 17a.Komitmen Pasti adalah rencana kerja sebagaimana dinyatakan dalam Kontrak Kerja Sama, di mana Kontraktor berkomitmen dan berkewajiban untuk memenuhinya. 17b.Komitmen Kerja Pasti adalah investasi yang dilakukan oleh Kontraktor untuk peningkatan cadangan dan/atau produksi dalam periode 5 (lima) tahun pertama melalui kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. 17c.Participating Interest adalah hak, kepentingan, dan kewajiban Kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama. 18. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 19. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik INDONESIA. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi. 21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi. 22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi. 23. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi. 24. Unit Kerja Pelaksana Survei Umum dan/atau Pengolahan Data yang selanjutnya disebut Unit Pelaksana adalah unit kerja di bawah Kementerian yang melaksanakan Survei Umum dan/atau pengolahan Data yang pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. 25. Pusat Data dan Teknologi lnformasi Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Pusdatin ESDM adalah unit kerja di bawah Kementerian yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data, kajian strategis, dan teknologi informasi energi dan sumber daya mineral. 26. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri. 27. Snapshot adalah salah satu bentuk Data Umum berupa informasi yang dapat memberikan gambaran singkat situasi atau kondisi bawah permukaan hasil kegiatan Survei Umum dan Data perolehan baru pada Studi Bersama. 28. Anggota adalah Kontraktor dan/atau dengan afiliasinya, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Unit Pelaksana, dan perguruan tinggi yang dikenakan iuran sistem keanggotaan terkecuali Unit Pelaksana dan dapat mengakses penuh atas seluruh Data yang bersifat tidak rahasia dan Data yang telah melewati masa kerahasiaan. 29. Nonanggota adalah Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, perguruan tinggi, dan Unit Pelaksana yang tidak dikenakan iuran sistem keanggotaan dan hanya dapat mengakses Data Umum dan Data Dasar yang bersifat tidak rahasia dan/atau yang telah melewati masa kerahasiaan.
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 10 Januari 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau perguruan tinggi yang melakukan pengolahan Data untuk dilakukan pemasyarakatan Data wajib menyerahkan Data hasil pengolahan kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kegiatan pengolahan Data selesai dilakukan. (2) Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap Data hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diserahkan kepada Pusdatin ESDM. (3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal dibantu oleh Pusdatin ESDM. (4) Penyerahan Data hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal dan Pusdatin ESDM dengan perwakilan yang ditunjuk oleh Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau perguruan tinggi. (5) Dihapus.
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 10 Januari 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Penyerahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 11A, dan Pasal 12 dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal dengan melibatkan Pusdatin ESDM dan SKK Migas.
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 10 Januari 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Kontraktor wajib melakukan perawatan dan pemeliharaan Data untuk menjaga kualitas Data. (2) Pusdatin ESDM melakukan pemeliharaan Data terhadap Data yang diperoleh dari Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Kontraktor.
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 10 Januari 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan melalui: a. pengelolaan sendiri oleh Pusdatin ESDM; dan/atau b. kerja sama antara Pusdatin ESDM dengan: 1. PT Pertamina (Persero); 2. Badan Layanan Umum di bawah Kementerian; dan/atau 3. Badan Usaha yang mempunyai kemampuan dalam melaksanakan pengelolaan Data. (2) Kerja sama antara Pusdatin ESDM dengan PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dilaksanakan melalui penugasan dari Menteri. (3) Kerja sama antara Pusdatin ESDM dengan Badan Layanan Umum di bawah Kementerian dan/atau Badan Usaha yang mempunyai kemampuan dalam melaksanakan pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3 dilaksanakan melalui kontrak kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan Data berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, persaingan sehat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 10 Januari 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara, hasil pengenaan iuran sistem keanggotaan, dan/atau pendapatan pemanfaatan data lainnya. (2) Dalam hal terdapat kelebihan penerimaan dari iuran sistem keanggotaan dan/atau pendapatan pemanfaatan data lainnya terhadap biaya pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan ke kas negara.
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 10 Januari 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Data yang bersifat rahasia dapat dimanfaatkan oleh pihak lain setelah mendapatkan izin dari Menteri. (2) Pusdatin ESDM melakukan pelayanan pemanfaatan Data kepada para pengguna Data. (3) Pelayanan pemanfaatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem keanggotaan dan Nonanggota. (4) Untuk mendukung kegiatan penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja baru, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat sewaktu-waktu mengakses Data Olahan dan Data Interpretasi hasil dari Badan Usaha pelaksana Survei Umum. (5) Pelaksana pengolahan Data yang melakukan pemasyarakatan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memberikan akses hasil pengolahan Data kepada Pemerintah dengan metode data room. (6) Kontraktor diberikan hak untuk memanfaatkan Data yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan pengalihan sisa Komitmen Pasti ke Wilayah Terbuka dari Wilayah Kerja aktif dan/atau dari wilayah terminasi paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya setiap kegiatan pengalihan sisa Komitmen Pasti di Wilayah Terbuka. (7) Data yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan pengalihan Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka dapat dimanfaatkan oleh Kontraktor dan/atau afiliasi Kontraktor untuk mengajukan penawaran langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan dan penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. (8) Pemanfaatan Data oleh Kontraktor dan/atau afiliasi Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah selesainya pelaksanaan kegiatan pengalihan Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka. (9) Dalam hal Data hasil kegiatan pengalihan Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka digunakan dalam penyiapan Wilayah Kerja dalam rangka lelang Wilayah Kerja, Kontraktor dan/atau afiliasi Kontraktor pelaksana Komitmen Kerja Pasti diberikan first right of refusal. (10) First right of refusal sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberikan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak kegiatan pengalihan Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka selesai dilaksanakan. (11) Dalam hal Kontraktor menggunakan first right of refusal sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kontraktor dapat mengajukan penawaran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (12) First right of refusal sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberikan apabila Data hasil kegiatan pengalihan Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka yang digunakan dalam kegiatan penyiapan Wilayah Kerja dalam rangka lelang reguler merupakan hasil penambahan Data baru akusisi Data seismik 2D dan/atau 3D dan/atau pemboran. (13) Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak selesainya masa kerahasiaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (10), apabila terdapat usulan penawaran langsung dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain di area pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti pada Wilayah Terbuka yang menggunakan Data hasil kegiatan pengalihan Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka, pelaksana Komitmen Kerja Pasti dapat menggunakan first right of refusal atau dapat melakukan kemitraan, dengan program paling rendah sama dengan usulan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pengusul. (14) First right of refusal sebagaimana dimaksud pada ayat (13) diberikan apabila Data hasil kegiatan pengalihan Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka yang digunakan dalam pengajuan usulan penawaran langsung merupakan Data baru hasil akuisisi Data seismik 2D dan/atau 3D dan/atau pemboran. (15) Kontraktor dan/atau afiliasi Kontraktor pelaksana Komitmen Kerja Pasti dapat bermitra dengan pihak lain dalam menyampaikan usulan penawaran langsung dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (13). (16) Penyampaian usulan penawaran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan dan penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Sistem keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) memberikan akses penuh atas seluruh Data yang bersifat tidak rahasia dan Data yang telah melewati masa kerahasiaan. (2) Menteri MENETAPKAN jenis Anggota, jangka waktu, pengolahan Data untuk tujuan pemasyarakatan, dan ketentuan lain terkait akses Data melalui sistem keanggotaan. (3) Iuran sistem keanggotaan ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Pusdatin ESDM dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b.
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 10 Januari 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Setiap Kontraktor berkedudukan sebagai Anggota dalam sistem keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3). (2) Dalam hal pada satu Kontrak Kerja Sama terdapat lebih dari satu Kontraktor, Operator dalam Kontrak Kerja Sama yang ditunjuk untuk bertindak mewakili Kontraktor lainnya dalam Sistem Keanggotaan. (3) Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kontraktor atau dalam hal Kontraktor lebih dari 1 (satu) pemegang Participating Interest, adalah salah satu dari para pemegang Participating Interest yang ditunjuk oleh para pemegang Participating Interest lainnya untuk mewakili mereka berdasarkan Kontrak Kerja Sama. (4) Sistem keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan hak bagi setiap Anggota untuk dapat mengakses dan memanfaatkan Data dalam Sistem Keanggotaan untuk keperluan operasi Wilayah Kerja sesuai Kontrak Kerja Sama dan kegiatan di Wilayah INDONESIA lainnya. (5) Anggota dalam sistem keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan iuran yang didasarkan pada satu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama. (6) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibebankan sebagai biaya operasi dalam rencana kerja dan anggaran tahunan Kontrak Kerja Sama. (7) Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan perguruan tinggi dapat mendaftar menjadi Anggota dalam sistem keanggotaan. (8) Unit Pelaksana dapat menjadi Anggota dalam sistem keanggotaan tanpa dikenakan iuran.
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 10 Januari 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengajukan Studi Bersama dapat melakukan akses Paket Data pada proses Studi Bersama dengan tidak dikenakan biaya setelah dokumen usulan penawaran langsung melalui Studi Bersama dinyatakan lengkap dan dicatat oleh Direktorat Jenderal sebagai usulan penawaran langsung melalui Studi Bersama. (2) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang tidak terdaftar sebagai Anggota dan/atau bukan afiliasi Anggota yang diberikan persetujuan penawaran langsung melalui Studi Bersama dan ditetapkan sebagai pemenang dalam penawaran Wilayah Kerja, wajib membayar Paket Data yang telah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum menandatangani Kontrak Kerja Sama. (3) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang merupakan Anggota dan Nonanggota dalam melakukan akses paket Data pada proses penawaran Wilayah Kerja tidak dikenakan biaya. (4) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan sebagai pemenang dalam penawaran Wilayah Kerja tidak terdaftar sebagai Anggota dan/atau bukan sebagai afiliasi Anggota, wajib membayar paket Data yang telah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum menandatangani Kontrak Kerja Sama. 19. Ketentuan Pasal 42 dihapus.
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 10 Januari 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Data Hulu Migas diklasifikasikan sebagai berikut: a. Data Umum; b. Data Dasar; c. Data Olahan; dan d. Data Interpretasi. (2) Pengelompokkan Data yang termasuk ke dalam klasifikasi Data Umum, Data Dasar, Data Olahan, dan Data Interpretasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 10 Januari 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 10 Januari 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Data yang bersifat tidak rahasia atau melewati masa kerahasiaan dan Data Survei Umum tidak berlaku terhadap izin pemanfaatan Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
disisipkan setelah Pasal 46 · oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 10 Januari 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pemerintah memperoleh Data dari: a. Badan Usaha dan/atau Unit Pelaksana yang melakukan kegiatan Survei Umum; b. Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan Studi Bersama; c. Kontraktor yang melakukan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama; dan d. Kontraktor dan/atau afiliasinya yang melakukan kegiatan pengalihan Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat tidak rahasia atau telah melewati masa kerahasiaan, dapat diakses secara terbuka oleh pihak lain. (3) Dalam hal suatu Wilayah Kerja dikembalikan sebagian atau seluruhnya kepada Pemerintah, seluruh Data dari Wilayah Kerja yang dikembalikan dapat diakses secara terbuka oleh pihak lain. (4) Data yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan Survei Umum oleh Badan Usaha dapat diakses secara terbuka oleh pihak lain sesuai dengan kontrak kerja sama penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan Data. (5) Data Survei Umum yang digunakan pada saat kegiatan Studi Bersama dan/atau kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi oleh Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap, masa kerahasiaannya sesuai dengan kontrak kerja sama penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan Data. (6) Data yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan Survei Umum oleh Unit Pelaksana dapat diakses secara terbuka oleh pihak lain setelah Data diserahkan kepada Pusdatin ESDM. (7) Data yang diperoleh dan/atau dihasilkan dari kegiatan Studi Bersama dapat dimanfaatkan secara eksklusif oleh pelaksana Studi Bersama sampai dengan: a. pelaksana Studi Bersama tidak melanjutkan proses penawaran langsung Wilayah Kerja; atau b. pelaksana Studi Bersama tidak ditetapkan sebagai pemenang penawaran langsung Wilayah Kerja. (8) Dalam hal pelaksana Studi Bersama ditetapkan sebagai pemenang penawaran langsung Wilayah Kerja, Data sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat rahasia dan sesuai dengan ketentuan kerahasiaan Data yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (9) Data hasil kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang dilakukan oleh Kontraktor bersifat rahasia dengan masa kerahasiaan sebagai berikut: a. Data Dasar ditetapkan 4 (empat) tahun, terhitung sejak kegiatan perolehan Data selesai; b. Data Olahan ditetapkan 6 (enam) tahun, terhitung sejak kegiatan pengolahan Data selesai; dan c. Data Interpretasi ditetapkan 8 (delapan) tahun terhitung sejak kegiatan interpretasi Data selesai, dapat diakses oleh pihak lain. (9a) Pengaksesan Data oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (9) dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai pemanfaatan Data dan keanggotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (10) Data yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan pengalihan Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka, bersifat rahasia untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak selesainya pelaksanaan kegiatan pengalihan Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka. (11) Data yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan pengalihan sisa Komitmen Pasti ke Wilayah Terbuka dari Wilayah Kerja aktif dan/atau dari wilayah terminasi, bersifat rahasia untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak selesainya pelaksanaan kegiatan pengalihan sisa Komitmen Pasti di Wilayah Terbuka.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Badan Usaha yang melakukan Survei Umum wajib menyerahkan Snapshot dan salinan atas Data Survei Umum yang diperoleh kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya pelaksanaan Survei Umum. (2) Unit Pelaksana yang melakukan Survei Umum wajib menyerahkan seluruh Data yang diperoleh kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya kegiatan Survei Umum. (3) Badan Usaha yang melakukan Survei Umum wajib menyerahkan seluruh Data yang diperoleh kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya kontrak kerja sama penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan Data dengan Pusdatin ESDM. (4) Badan Usaha yang melakukan Survei Umum wajib menyampaikan rencana penyerahan Data kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya kontrak kerja sama penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan Data. (5) Rencana penyerahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat tata waktu dan daftar Data dengan disertai peta lokasi, daftar Data, jenis Data dan informasi Metadata dari Data. (6) Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap Snapshot dan salinan atas Data Survei Umum yang diperoleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh Data yang diperoleh Unit Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan seluruh Data yang diperoleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum diserahkan kepada Pusdatin ESDM. (7) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal dibantu oleh Pusdatin ESDM. (8) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal dan Pusdatin ESDM dengan perwakilan yang ditunjuk oleh Badan Usaha atau Unit Pelaksana. (9) Snapshot dan salinan atas Data Survei Umum dan seluruh Data yang telah dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diserahkan dan dikelola oleh Pusdatin ESDM. (10) Unit Pelaksana Survei Umum dapat menyimpan salinan Data yang telah diserahkan kepada Pusdatin ESDM. (11) Badan Usaha yang melakukan Survei Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Unit Pelaksana yang melakukan Survei Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengelolaan Data dengan mengikuti: a. standar katalog pengadministrasian dan penataan Data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. persyaratan penyimpanan data sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. persyaratan format dan media simpan dalam penyimpanan Data sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Studi Bersama wajib menyerahkan Snapshot dan salinan atas Data yang diperoleh dan/atau dihasilkan dari kegiatan Studi Bersama kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhimya pelaksanaan Studi Bersama disertai peta lokasi, daftar Data, jenis Data dan informasi Metadata dari Data. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap seluruh Data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diserahkan kepada Pusdatin ESDM. (6) Dalam melakukan verifikasi terhadap seluruh Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal dibantu oleh Pusdatin ESDM. (7) Penyerahan seluruh Data yang telah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal dan Pusdatin ESDM dengan perwakilan yang ditunjuk oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. (8) Data dari kegiatan Studi Bersama yang telah diserahkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh Pusdatin ESDM dengan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 10 Januari 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Kontraktor melalui SKK Migas wajib menyerahkan salinan Data hasil kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal. (2) Penyerahan salinan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masing-masing tahapan kegiatan perolehan, pengolahan, dan interpretasi Data. (3) Dalam hal kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi menggunakan data Survei Umum, Kontraktor melalui SKK Migas wajib menyerahkan daftar Data dan salinan Data Olahan dan/atau Data Interpretasi kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masing-masing tahapan kegiatan pengolahan dan/atau interpretasi Data. (4) Dalam hal Kontrak Kerja Sama berakhir pada masa Eksplorasi, Kontraktor melalui SKK Migas wajib menyerahkan seluruh Data yang diperoleh dari hasil kegiatan Eksplorasi kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kontrak Kerja Sama berakhir. (5) Dalam hal Kontrak Kerja Sama telah memasuki masa Eksploitasi, Kontraktor melalui SKK Migas wajib mulai menyerahkan seluruh Data yang diperoleh dari hasil kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 2 (dua) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir. (6) SKK Migas melakukan verifikasi Data dari Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sebelum diserahkan kepada Direktorat Jenderal. (7) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi pengecekan terhadap: a. rencana program yang telah disetujui; dan b. kelengkapan dan kesesuaian Data dengan: 1. standar katalog pengadministrasian dan penataan Data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 2. persyaratan format dan media simpan dalam penyimpanan Data sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), SKK Migas dapat menggunakan penyedia jasa di bidang pengelolaan Data. (9) Direktorat Jenderal menyerahkan Data yang telah diverifikasi dan diserahkan oleh SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Pusdatin ESDM. (10) Penyerahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal, Pusdatin ESDM, SKK Migas, dan perwakilan yang ditunjuk oleh Kontraktor.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Dokumen kependudukan yang diterima penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilakukan proses penandatanganannya dengan cara: a. operator melakukan verifikasi dan validasi kebenaran data dan kelengkapan dokumen; b. operator membubuhkan paraf elektronik hasil verifikasi dan validasi kebenaran data dan kelengkapan dokumen dan selanjutnya dikirim kepada Pejabat Pengawas; c. Pejabat Pengawas melakukan verifikasi dan validasi kebenaran data dan kelengkapan dokumen yang dikirimkan oleh operator; d. dalam hal hasil verifikasi dan validasi ditemukan ketidakbenaran data, Pejabat Pengawas dapat memperbaiki sendiri, dan/atau dalam hal hasil verifikasi dan validasi ditemukan ketidaklengkapan dokumen, dikembalikan kepada operator untuk dilakukan perbaikan; e. dalam hal hasil verifikasi dan validasi telah benar dan lengkap, Pejabat Pengawas membubuhkan paraf elektronik dan dikirimkan kepada Pejabat Administrator; f. pejabat Administrator melakukan pengecekan atas hasil verifikasi dan validasi kebenaran data dan kelengkapan dokumen yang dikirimkan oleh Pejabat Pengawas; g. pejabat Administrator membubuhkan paraf elektronik hasil verifikasi dan validasi kebenaran data dan kelengkapan dokumen untuk selanjutnya dikirimkan kepada kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota; h. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota membubuhkan TTE pada Dokumen Elektronik; i. hasil Dokumen Elektronik yang telah dibubuhkan TTE dikirimkan kepada penduduk dan disimpan dalam resipatori Sikminduk; j. penduduk dapat mencetak Dokumen Elektronik yang diterima dari Disdukcapil Kabupaten/Kota sebagai salinan Dokumen Elektronik; dan k. pencetakan Dokumen Elektronik hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal penduduk tidak dapat mencetak Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, Disdukcapil Kabupaten/Kota dan/atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat membantu mencetak Dokumen Elektronik. (3) Dalam hal Dokumen Elektronik dicetakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota dan/atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Elektronik dapat dikirimkan kepada penduduk atau penduduk mengambil sendiri. (4) Pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan lembaga berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. BAB XII dihapus.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 2/2023 · berlaku 14 Februari 2023
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 10 Januari 2022
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 10 Januari 2022
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 10 Januari 2022
oleh PERMEN 1/2022 · berlaku 10 Januari 2022
oleh PERMEN 2/2023 · berlaku 14 Februari 2023