Konsolidasi
tentang
Pembentukansekretariat National Designated Authority The Greenclimate Fund.
sebagaimana diubah oleh
22 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 2, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. S-2 (srata-dua) sesuai dengan kebutuhan bidang kepakaran untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli pertama, Jabatan Fungsional Peneliti ahli muda, dan Jabatan Fungsional Peneliti ahli madya; dan 2. S-3 (strata-tiga) untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli utama. e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman di bidang penelitian paling sedikit 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli pertama dan Peneliti ahli muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
oleh PERMEN 20/2019 · berlaku 4 Oktober 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan c. berijazah S-3 (strata-tiga) untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli utama. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
oleh PERMEN 20/2019 · berlaku 4 Oktober 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) yang diangkat kembali ke jenjang jabatan ke jenjang Peneliti Ahli Pertama sampai dengan Peneliti Ahli Madya dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata-Satu) dapat diberikan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat paling tinggi pada jenjang jabatan yang didudukinya. (2) Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) yang diangkat kembali ke jenjang jabatan Peneliti Ahli Utama dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata-Satu) atau S-2 (Strata-Dua) tidak dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. (3) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila akan melaksanakan kenaikan jenjang jabatan yang lebih tinggi sampai dengan jenjang jabatan Peneliti Ahli Madya, harus memiliki ijazah S-2 (Strata-Dua). (4) Dalam hal Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan melaksanakan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, harus memiliki ijazah S-3 (Strata-Tiga).
disisipkan setelah Pasal 43 · oleh PERMEN 20/2019 · berlaku 4 Oktober 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Peneliti dengan pendidikan S1 (Strata-Satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 42A, Pasal 43, dan Pasal 43A wajib memiliki ijazah S-2 (Strata-Dua) paling lama 8 (delapan) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peneliti yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya.
disisipkan setelah Pasal 43 · oleh PERMEN 20/2019 · berlaku 4 Oktober 2019
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium; dan d. Bagian Tata Usaha. (2) Organisasi Fakultas Syariah dan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium; dan d. Subbagian Tata Usaha.
oleh PERMEN 35/2022 · berlaku 6 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Pasal 25 dihapus.
oleh PERMEN 35/2022 · berlaku 6 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 35/2022 · berlaku 6 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Fakultas. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan dan alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.
oleh PERMEN 35/2022 · berlaku 6 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas: a. Bagian Umum dan Layanan Akademik; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
oleh PERMEN 35/2022 · berlaku 6 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan akademik.
oleh PERMEN 35/2022 · berlaku 6 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Umum dan Layanan Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan urusan perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara; c. pelaksanaan layanan administrasi serta pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; d. pelaksanaan pengembangan bakat dan minat mahasiswa serta pemberdayaan alumni; dan e. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan kelembagaan.
oleh PERMEN 35/2022 · berlaku 6 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; b. Subbagian Layanan Akademik; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
oleh PERMEN 35/2022 · berlaku 6 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, kerja sama, dan pengembangan kelembagaan. 10. Pasal 43 dihapus. 11. Pasal 44 dihapus. 12. Pasal 45 dihapus. 13. Pasal 46 dihapus.
oleh PERMEN 35/2022 · berlaku 6 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 35/2022 · berlaku 6 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 35/2022 · berlaku 6 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 35/2022 · berlaku 6 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 35/2022 · berlaku 6 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
LPPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 15. Pasal 55 dihapus.
oleh PERMEN 35/2022 · berlaku 6 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 35/2022 · berlaku 6 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 17. Pasal 62 dihapus.
oleh PERMEN 35/2022 · berlaku 6 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Sesudah dicabut
Pasal ini dihapus dan tidak lagi berlaku.
oleh PERMEN 35/2022 · berlaku 6 September 2022
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
oleh PERMEN 35/2022 · berlaku 6 September 2022